top of page

Pro Kontra Demokrasi dalam Pemilahan Kepala Daerah

  • Jan 24, 2015
  • 2 min read


Pemerintahan demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Hal ini juga dapat diartikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah memilih langsung presiden dan dalam tingkat daerah berarti bebas memilih kepala daerah secara langsung melalui pilkada atau pemilihan kepala daerah. Kepala daerah yang dimaksud disini adalah guberbur, walikota, dan bupati.


Pilkada secara langsung pertama kali dilaksanakan pada Juni 2005. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, maka kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Dengan begitu, kita dapat menentukan sendiri masa depan dari daerah kita dengan memilih pemimpin yang menurut kita tepat untuk memajukan daerah kita. Sejauh ini, pilkada langsung telah melahirkan pemimpin yang berkualitas seperti Ganjar Pranowo, Ahok, Ridwan Kamil, Bima Arya, Tri Risma, dan pemimpin muda lainnya yang dipilih langsung oleh rakyat.


Namun dewasa ini, muncul wacana baru yaitu merubah ketentuan undang-undang tentang Pilkada dari yang langsung dipilih oleh rakyat menjadi hanya dipilih oleh anggota DPRD saja. Tentunya hal ini menimbulkan banyak sekali pro dan kontra baik dari masyarakat maupun elit politik.


Di satu sisi, dengan hanya melalui DPRD yang merupakan representasi dari rakyat saja yang memilih, maka diharapkan dapat menghemat biaya dan meningkatkan efisiensi serta efektifitas dalam memilih kepala daerah sehingga tak perlu menyelenggarakan pemilu yang tentunya dapat menguras waktu, tenaga, pikiran dan tentunya biaya dari pemerintah. Selain itu diharapkan juga bahwa dengan RUU ini, gesekan di masyarakat bisa berkurang

karena tidak ada masyarakat yang terbagi pada golongan-golongan pendukung calon tertentu. Serta dapat menghilangkan praktek korupsi pada kepala daerah.Namun di satu sisi, penghapusan pilkada langsung akan merampas hak demokrasi dari warga. Meskipun hanya dipilih oleh DPRD, tidak menjamin bahwa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak akan terjadi. Pemilihan lewat DPRD malah meembuka lagi jalan politik transaksional dan dinasti politik pada pemerintahan. Sehingga hasil dari pilihan DPRD tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Namun hanya kepentingan golongan-golongan elit tertentu yang diutamakan.


Terlepas dari pro dan kontra tadi, penghapusan pilkada langsung merupakan kemunduran pada demokrasi di Indonesia. Karena rakyat tidak dapat menggunakan hak politiknya dengan memilih pemimpinnya sendiri. Karena walaupun anggota DPRD dianggap sebagai perpanjangan tangan dari rakyat, tetapi belum tentu pilihan anggota DPRD benar-benar sesuai dengan kepentingan rakyat. Bisa jadi malah keputusan DPRD merupakan sebuah kepentingan golongan-golongan tertentu. Walaupun tentu saja kita juga harus tetap percaya kalau tak sedetik pun terbersit di benak mereka untuk melakukan praktek politik kotor seperti itu.


Akan tetapi, meski dipilih secara langsung, semuanya bergantung dari kualitas masyarakat itu sendiri. Mampukah kita sebagai warga negara yang baik menentukan pemimpin mana yang memang pantas dan memiliki kualitas untuk itu. Dan juga apakah para calon pemimpin itu dapat benar-benar membawa perubahan ke arah yang lebih baik serta benar-benar mensejahterakan rakyat. Karena pada hakekatnya, kesuksesan demokrasi itu berasal dari rakyat itu sendiri. Kita sendiri lah yang bisa memilih dan menentukan apakah kita ingin maju atau tetap berkubang pada situasi yang sama. Dan sepertinya tepat jika kita mengutip kata-kata pak Presiden kita saat ini, “selalu ada pilihan”.







 
 
 

Comments


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page